2 Tahun Prabowo-Gibran dan 57 Juta Penerima MBG
Suara Nurani — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memang memerintahkan agar program makan bergizi gratis (MBG) tak mengambil mandat alokasi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN sesuai UUD 1945.
Namun, di sisi lain, lewat putusan itu, MK turut menegaskan program MBG sebagai kebijakan yang mulia dan tetap sah untuk dilanjutkan.
“Kalau berdasarkan Putusan Nomor 40 tadi itu, ya, suka tidak suka MK sudah menyatakan kalau MBG (Makan Bergizi Gratis) itu konstitusional, ya. Jadi, program unggulannya Pak Presiden Prabowo ini tetap bisa dijalankan,” ujar pakar hukum dan konstitusi dari UIN Malang, Jawa Timur, Wiwik Budi Wasito.
Sementara, dalam risalah amar putusannya, MK menyatakan, “Berkenaan dengan hal tersebut, tujuan program MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara merupakan tujuan yang sifatnya luas, sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN”.
Wiwik memprediksi ke depan pos anggaran MBG akan diambil dari kesehatan. Sebab, dalam amar putusannya, MK menilai MBG bertujuan untuk mendukung program stunting.
MK dalam pertimbangan hukum putusan nomor 40 bahkan menegaskan MBG sebagai bagian dari amanat konstitusi.
“Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan pula bahwa program pemberian makanan bergizi tanpa dipungut biaya kepada anggota masyarakat yang menjadi sasaran juga merupakan salah satu amanat konstitusi,” tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.
Salah satu pasal yang jadi rujukan MK adalah Pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini menegaskan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak konstitusional warga negara.
Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam jaminan sosial dan tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai.
Dari pertimbangan itu, dia memastikan tak ada alasan konstitusional untuk membatalkan program tersebut, kecuali jika pemerintah dan DPR ngotot MBG mengambil dari pos pendidikan. Jika begitu, konsekuensinya, APBN bisa dinilai inkonstitusional dan bisa kembali digugat ke MK.
BGN Klaim MBG Turunkan Angka Siswa Lapar dari 50 Persen ke 14 Persen
Menurut Wiwik, kasus tersebut pernah terjadi di awal masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2006. Oleh karena pos anggaran pendidikan tak memenuhi alokasi 20 persen dan hanya 7 persen dari postur APBN, MK membatalkan UU APBN tersebut.
“Kurang lebih sama nanti. Kalau pemerintah di tahun 2027 masih mengeyel dan tetap mengusik anggaran 20 persen pendidikan, harapannya akan ada lagi pengajuan permohonan yang akan dikabulkan oleh Mahkamah,” kata Wiwik.
MBG merupakan program prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang diluncurkan perdana pada 6 Januari 2025 atau dua bulan sejak pelantikan keduanya pada 20 Oktober 2024.
Kebijakan itu tertuang lewat Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Namun, setahun sebelum program itu resmi diluncurkan, pada 2024 pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo telah lebih dulu membentuk badan pelaksananya, lewat Badan Gizi Nasional (BGN).
Di tahun pertama pelaksanaan selama periode Januari 2025-Januari 2026, total ada 55,1 juta penerima program tersebut. Mereka meliputi siswa PAUD hingga SMA, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Jumlah itu melampaui target awal yang hanya 6 juta penerima manfaat.
Total penerima MBG terdistribusi lewat 19,1 ribu unit dapur atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi, dengan jumlah pegawai atau relawan yang terlibat sebanyak 780 ribu.
Pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun pada 2025 atau tahun pertama pelaksanaan MBG, yang diambil dari alokasi anggaran pendidikan. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari anggaran yang dialokasikan untuk Kemendikdasmen sebesar Rp33,55 triliun.(cnnindonesia.com)