Tambang Emas Kristalin Setara 5.000 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA di Nabire Kehilangan Izin
Suara Nurani – Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang beroperasi di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
Pencabutan izin perusahaan tambang dengan luas wilayah mencapai 3.500 hektare (5.000 kali Lapangan sepak bola standar FIFA) itu disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers di kawasan bekas pertambangan PT Kristalin Eka Lestari, Kamis (22/10/2026).
Burhanuddin yang menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/01 Tahun 2026. Keputusan itu diambil setelah tim gabungan melakukan verifikasi langsung terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Dari hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH, ditemukan bahwa PT Kristalin Eka Lestari melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan yang ditemukan mencakup area seluas 270,459 hektare di dalam wilayah IUP dan 105,456 hektare di luar wilayah IUP perusahaan.
Selain persoalan perizinan, perusahaan tersebut juga dinilai belum memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan belum memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan melaksanakan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Burhanuddin, kondisi tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Pencabutan IUP tersebut didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mencabut izin apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.(ceposonline)